, ,

Keluarga Pria di Langkat Tuding Polisi Buru-Buru Tetapkan Tersangka Penganiayaan Pencuri Udang 2 Kg

oleh -15 Dilihat

1. Keluarga Pria Tuding Polisi Terburu Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencuri Udang

Majalah Batam Keluarga Pria Polsek Pangkalan Susu telah menetapkan Wira (39) sebagai tersangka penganiayaan, menyusul wafatnya M. April (21), penerobos gudang yang kepergok Pencurian 2 kg udang. Penangkapan dilakukan usai kasus pada Rabu (25/6) lalu.

Namun keluarga besar, termasuk istri Wira, Syafrina (33), menilai polisi terlalu cepat memberi status tersangka. Ia menyebut Wira sempat memukul korban di tangan dan perut selama interogasi—cuma sekali dan dalam konteks pengungkapan dugaan penadah—lalu meminta korban berdamai. Percakapan itu dicatat dalam surat pernyataan damai dihadapan RT setempat.

Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas tudingan keluarga bahwa penetapan tersangka terlalu tergesa.


2. Versi Human Interest — Fokus Sudut Pandang Keluarga

“Suruh Damai, Kini Suami Jadi Tersangka” — Istri Curiga Polisi Langgar Prosedur

Langkat, 10 Juli 2025 — Pilu menyelimuti rumah warga Kelurahan Beras Basah ketika Wira (39) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri 2 kg udang yang tewas. Istri korban, Syafrina (33), mengatakan bahwa suaminya hanya memukul korban sekali saat mengamankan barang bukti dan menghalangi tindakan lanjut termasuk otoritas polisi.

“Dia hanya bantu mengamankan, lalu kita buat surat damai. Namun polisi langsung tahan,” ungkap Syafrina sambil menahan tangis.

Keluarga menyesalkan kurangnya konfirmasi oleh polisi sebelum menetapkan serta dikhawatirkan proses hukum tidak adil. Mereka berharap agar Wira dapat memperoleh keadilan, termasuk melihat motif pembelaan diri sosial setempat.

Keluarga Pria
Keluarga Pria

Baca Juga: 7 Tahun Desa Harapan Maju di Langkat Tak Mempunyai Kades, Warga: Sarat Korupsi

3.Keluarga Pria Penetapan Tersangka Penganiayaan di Tengah Surat Perdamaian: Tanda Diskrepansi Antara Hukum Formal dan Sosial?

Kasus kematian seorang pemuda saat tertangkap mencuri 2 kg udang di gudang Langkat menyisakan pertanyaan serius terkait penegakan hukum. Polisi Polsek Pangkalan Susu menetapkan Wira (39) sebagai tersangka penganiayaan, meskipun secara sosial telah terjadi proses musyawarah lewat surat damai—yang juga melibatkan aparat RT setempat dan keluarga.

Istri Wira, Syafrina, menegaskan bahwa hukum adat lokal telah menganggap kasus selesai. Namun hukum formal memberi posisi berbeda, yakni isu penganiayaan serius hingga menyebabkan kematian.

Kasus ini mencerminkan potensi benturan antara hukum positif dan nilai lokal. Kepolisian perlu menjelaskan ke publik mengenai proses penyidikan yang mengedepankan asas keadilan konstruktif agar tidak menimbulkan persepsi terburu-buru.

Skintific