
Majalah Batam – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, mengungkapkan keprihatinannya atas kembali terjadinya kasus penipuan kavling siap bangun (KSB) ilegal yang melibatkan sekitar 300 kepala keluarga (KK) di wilayah Sagulung. Para korban mengalami kerugian mencapai Rp9 miliar akibat membeli kavling yang ternyata bodong atau ilegal.
Anwar Anas menilai rendahnya literasi masyarakat mengenai legalitas kavling membuat mereka mudah terperdaya oleh oknum yang memanfaatkan celah untuk menjual tanah tanpa dokumen resmi. Meskipun program KSB seharusnya telah dihentikan sejak 2015, kasus penipuan ini kembali muncul pada tahun 2025, yang menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan dan informasi mengenai status legalitas tanah di Batam.
Baca Juga : Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM kepada Warga Rempang
“Setahu saya, program KSB ini sudah tidak ada lagi sejak 2015. Tapi nyatanya, di tahun 2025 ini masih saja ada masyarakat yang menjadi korban. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Anwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/8).
Anas juga menambahkan bahwa banyak warga yang telah menabung bertahun-tahun demi mewujudkan impian memiliki rumah sendiri, namun justru tertipu oleh oknum-oknum yang menjanjikan kavling murah. Ia menegaskan, hal ini bisa dicegah jika pengawasan dan sosialisasi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemegang otoritas lahan di Batam lebih intensif.
“Sedih sebenarnya, masyarakat yang sudah menabung bertahun-tahun demi mewujudkan impian punya rumah sendiri justru tertipu oleh janji-janji manis. Kasus seperti ini seharusnya bisa dicegah jika pengawasan dan informasi dari BP Batam dimasifkan,” lanjutnya.
Desakan Tindakan Tegas
Anas mendesak BP Batam untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penjualan lahan ilegal, termasuk tindakan tegas terhadap penggunaan alat berat di lahan yang tidak memiliki izin resmi. Ia juga meminta pemeriksaan rutin dilakukan di lokasi-lokasi yang mencurigakan untuk memastikan legalitas lahan tersebut.
“Masyarakat kita seringkali jadi korban bujuk rayu oknum yang menjanjikan kavling murah. Sudah saatnya ada tindakan tegas dan penyuluhan yang berkelanjutan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tambah Anas.
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Anwar Anas menegaskan bahwa penanggulangan maraknya kasus kavling bodong ini bukan hanya menjadi tugas BP Batam, namun juga merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, BP Batam, dan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terbujuk oleh tawaran-tawaran yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi korban baru dalam kasus serupa. Masyarakat juga harus waspadai, jangan terbujuk rayuan oknum-oknum tak bertanggung jawab,” pesan Anwar Anas.
Melalui upaya edukasi yang lebih masif dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kasus-kasus penipuan lahan ilegal seperti ini dapat diminimalisir, dan masyarakat Batam bisa lebih terlindungi dalam upaya mewujudkan impian memiliki rumah yang sah dan legal.





