Titik Balik bagi Tenaga Honorer: 1.521 Formasi PPPK Paruh Waktu Kepri Resmi Ditetapkan BKN
Majalah Batam– Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akhirnya memberikan lampu hijau bagi perjalanan karier ratusan tenaga honorer di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 1.521 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepri resmi ditetapkan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan BKN Nomor: 13556/B-SI.01.01/SD/K/2025, yang diterbitkan pada pertengahan September 2025.
Pengumuman ini disambut sebagai angin segar bagi banyak pihak, meski diselingi catatan kecil dengan mundurnya tiga calon peserta di detik-detik akhir. Penetapan ini menjadi babak baru dalam upaya pemerintah memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi.
Proses Pengajuan dan Tiga Pihak yang Mengundurkan Diri
Kepala Bidang Pengadaan BKD dan Korpri Kepri, Tengku Irvan, menjelaskan bahwa pengajuan awal formasi yang diajukan Pemprov Kepri berjumlah 1.524 orang. Dari jumlah tersebut, BKN menyetujui hampir seluruhnya, yaitu 1.521 formasi.
“Benar sudah ada pengumumannya dari BKN. Ini kami baru terima suratnya dan sudah diumumkan di website resmi BKD dan Korpri Kepri,” ujar Irvan ketika dikonfirmasi pada Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga: Provinsi Kepulauan Riau Didesak Turunkan Harga Tiket Ferry ke Singapura
Irvan menambahkan, terdapat tiga orang yang memilih untuk mengundurkan diri setelah namanya tercantum dalam daftar pengajuan. “Dari pengajuan awal oleh Pemprov Kepri, ada 3 yang mundur karena alasan keluarga. Jadi, hasil penetapan dari BKN berjumlah 1.521 orang,” tegasnya. Ketiga peserta yang mengundurkan diri tersebut berasal dari dua formasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan satu dari Biro Pemerintahan.
Tenggat Waktu Penting: Pengisian DRH Hingga 22 September 2025
Dengan ditetapkannya formasi ini, para peserta yang lulus tidak boleh berleha-leha. Tengku Irvan menekankan bahwa seluruh peserta wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Batas akhir pengunggahan dokumen ini ditetapkan paling lambat pada 22 September 2025.
“Pengisian DRH harus lengkap dengan dokumen pendukung, termasuk surat kesehatan. Semuanya diunggah melalui website SSCN BKN,” jelas Irvan.
Dokumen Wajib yang Perlu Disiapkan Peserta
Agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak terkendala, para calon PPPK Paruh Waktu diminta untuk menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen berikut:
-
Pas foto terbaru: Berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
-
Ijazah asli: Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
-
Transkrip nilai asli: Transkrip nilai yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
-
Daftar Riwayat Hidup (DRH): Harus dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id melalui akun SSCASN masing-masing. DRH harus:
-
Ditandatangani oleh peserta sendiri.
-
Dibubuhi meterai tempel senilai Rp 10.000.
-
Pada bagian Nama, Kabupaten/Kota Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir (yang ditandai dengan *), informasi tersebut wajib ditulis ulang dengan tulisan tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam.
-
-
Surat Pernyataan: Format telah disediakan (terlampir), harus ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000.
-
SKCK: Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri dan masih berlaku.
-
Surat Keterangan Sehat: Harus berasal dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Rincian Alokasi PPPK Paruh Waktu untuk Pemprov Kepri
Penetapan 1.521 formasi ini terbagi menjadi dua kategori besar berdasarkan data yang tercatat di database BKN:
-
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang TERDAFTAR di database BKN: Sebanyak 909 orang.
-
Guru: 380 orang
-
Tenaga Kesehatan: 31 orang
-
Tenaga Teknis: 498 orang
-
-
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang TIDAK TERDAFTAR di database BKN: Sebanyak 612 orang.
-
Guru: 351 orang
-
Tenaga Kesehatan: 14 orang
-
Tenaga Teknis: 247 orang
-
Dari data ini, terlihat bahwa sektor pendidikan (guru) dan tenaga teknis masih menjadi penyumbang formasi terbesar, mencerminkan kebutuhan nyata Pemprov Kepri di kedua bidang tersebut.
Apa Arti Penting Penetapan Ini?
Penetapan formasi PPPK Paruh Waktu oleh BKN ini memiliki arti strategis:
-
Kepastian Hukum dan Status: Para honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian akhirnya mendapatkan status yang jelas sebagai PPPK, meskipun dengan skema paruh waktu. Status ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
-
Peningkatan Kesejahteraan: Sebagai PPPK, mereka berhak atas hak-hak finansial seperti gaji, tunjangan, dan cuti yang diatur dalam perjanjian kerja, yang tentunya lebih baik dari status honorer.
-
Penjaminan Mutu Pelayanan Publik: Dengan direkrutnya tenaga-tenaga ini secara lebih profesional, diharapkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis di Kepri akan semakin meningkat.
-
Optimisme bagi Tenaga Honorer di Daerah Lain: Keberhasilan Pemprov Kepri dalam mengajukan dan mendapatkan persetujuan formasi dapat menjadi contoh dan motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk melakukan hal serupa.
Tantangan ke Depan
Meski telah ditetapkan, perjalanan para calon PPPK ini belum sepenuhnya usai. Mereka harus melewati tahapan verifikasi dokumen dengan cermat sebelum akhirnya menandatangani perjanjian kerja. Pemerintah Provinsi Kepri juga dituntut untuk dapat mengelola dan memanfaatkan tenaga-tenaga PPPK ini secara optimal sesuai dengan prinsip kerja paruh waktu, sehingga tujuan awal peningkatan pelayanan publik dapat benar-benar terwujud.
Dengan ditetapkannya 1.521 formasi ini, Pemprov Kepri dan BKN telah memberikan secercah harapan dan solusi nyata bagi persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung lama. Kini, tinggal menunggu keseriusan dan kesiapan para peserta untuk menyambut babak baru dalam kehidupan karier mereka.





