Kewaspadaan di Selat: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Tanjung Sauh
Majalah Batam– Di balik birunya perairan Selat Singapura yang ramai lalu lintas kapal, sebuah aksi kriminalitas laut kembali berusaha mengelabui mata hukum. Namun, kewaspadaan dan kecepatan tim patroli Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang tanpa kepabeanan. Satu unit speed boat berjuluk JJ Indah 2 harus menyerah dan diamankan setelah kedapatan membawa muatan barang ilegal di Perairan Tanjung Sauh, Selasa (28/10) sore.
Insiden ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penyelundupan melalui jalur laut masih marak terjadi, sekaligus menunjukkan kesiagaan tinggi aparat bea cukai di wilayah perbatasan.
Dari Kecurigaan ke Tindakan: Pengawasan yang Tak Kenal Lelah
Aksi penindakan berawal dari patroli rutin tim BC 10029 yang tengah berjaga di jalur perairan yang telah lama dikenal sebagai titik rawan aktivitas ilegal. Mata terlatih petugas curiga dengan sebuah speed boat yang melaju dengan kecepatan tinggi, menghubungkan kawasan Punggur menuju Tanjung Uban. Yang mencolok, kapal tersebut terlihat tidak membawa penumpang, sebuah indikasi kuat bahwa fokus perjalanan adalah pada muatannya, bukan orang.

Baca Juga: Di Tengah Ketidakpastian Global, Investasi Batam Tembus Rp54,7 Triliun
Dengan sigap, tim patroli memberikan isyarat untuk menghentikan kapal. Setelah kapal berhasil dihentikan, pemeriksaan segera dilakukan. Apa yang ditemukan petugas membenarkan kecurigaan mereka. Ruang kabin kapal dipenuhi hingga nyaris tak ada celah oleh tumpukan karung dan paket kiriman dalam jumlah besar. Yang paling crucial, tidak ada satu pun dokumen kepabeanan yang sah yang menyertai barang-barang tersebut. Semua muatan itu adalah “barang gelap” yang berusaha dimasukkan tanpa melalui jalur resmi dan tanpa membayar kewajiban bea masuk dan pajak.
Proses Pengamanan dan Investigasi
Speed boat JJ Indah 2 beserta ketiga awak kapalnya segera dikawal menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjunguncang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Di dermaga, proses pencacahan (stock opname) segera dimulai. Petugas dengan cermat memeriksa dan mendata setiap item barang untuk memastikan jenis, jumlah, dan nilai ekonominya. Proses ini krusial untuk menghitung potensi kerugian negara dan membangun kasus hukum yang kuat.
Meskipun rincian jenis barang yang diselundupkan belum diungkap sepenuhnya, modus operandi seperti ini seringkali mengangkut barang-barang seperti pakaian bekas (baju layang), elektronik, suku cadang kendaraan, kosmetik ilegal, atau barang-barang konsumsi lainnya yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.
Komitmen sebagai Community Protector
Menanggapi keberhasilan ini, Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, menegaskan komitmen instansinya. Ia menyebut bahwa pengawasan laut merupakan prioritas utama dalam mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
“Wilayah Batam yang strategis, berbatasan langsung dengan negara lain, sering dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan untuk menghindari pemeriksaan resmi di pelabuhan. Mereka mencari celah melalui jalur-jalur laut yang sepi,” jelas Zaky.
Lebih lanjut, Zaky menekankan bahwa penindakan ini bukan sekadar urusan mengejar setoran negara, tetapi lebih dari itu. “Patroli laut rutin akan terus kami tingkatkan. Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam sebagai community protector. Tugas kami adalah melindungi masyarakat dan negara dari peredaran barang selundupan yang dapat membahayakan industri dalam negeri, merugikan keuangan negara, dan berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen,” tegasnya.





