Pemerintah Kota Batam Luncurkan Program Keringanan Pajak PBB-P2, Bebas Denda Hingga 17 September 2025

Majalah Batam – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, baru saja meluncurkan program keringanan pajak yang sangat dinantikan masyarakat. Program ini memberikan kesempatan luar biasa bagi wajib pajak untuk menikmati pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama satu bulan penuh. Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, bertepatan dengan momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Inisiatif ini memberikan angin segar bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2, mengingatkan mereka bahwa kini mereka hanya perlu membayar pokok tunggakan saja, sementara seluruh denda yang terakumulasi akan dihapuskan. Kebijakan ini mencakup tunggakan PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2024, memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat Batam untuk memanfaatkan program ini.
Baca Juga : Anggota DPRD Kota Batam Anwar Anas, Minta BP Batam Edukasi Masif Terkait Kavling Bodong
Hadiah Istimewa dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra mengungkapkan bahwa program ini dihadirkan sebagai hadiah istimewa untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kedua pemimpin ini berharap kebijakan ini dapat memberikan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memberikan motivasi bagi wajib pajak untuk lebih patuh dalam membayar pajak.
“Semoga program ini bisa meringankan beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak. Selain itu, kami berharap program ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu,” ujar Amsakar Achmad.
Manfaat dan Ketentuan Program
Program bebas denda PBB-P2 Batam ini memberikan kemudahan besar bagi wajib pajak. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa program ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok tunggakan mereka tanpa khawatir dengan denda yang telah terakumulasi. Ini menjadi langkah nyata dari Pemkot Batam untuk membantu masyarakat yang kesulitan melunasi pajak beserta dendanya.
“Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak, ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan berupa denda. Program ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memberi insentif untuk masyarakat yang mungkin merasa kesulitan dalam membayar pajak,” jelas Aidil Sahalo.
Mengurangi Piutang Pajak dan Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Berdasarkan data Bapenda Batam, total piutang pajak PBB-P2 di Batam masih sangat besar, mencapai sekitar Rp500 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari masa pengelolaan yang dulunya berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga akhirnya diserahkan kepada Pemkot Batam pada tahun 2013. Angka ini menunjukkan betapa mendesaknya program keringanan denda ini, guna mengurangi angka tunggakan yang sangat besar.
Aidil Sahalo mengungkapkan bahwa dari sisi jumlah Nomor Objek Pajak (NOP), sektor rumah tangga mencatatkan tunggakan terbanyak. Namun, secara nilai nominal, sektor badan usaha menyumbang tunggakan yang lebih besar. Program ini diharapkan dapat menyasar kedua segmen tersebut, baik rumah tangga maupun badan usaha, untuk mengurangi angka piutang pajak.
“Program ini diharapkan bisa memberikan solusi bagi kedua sektor ini. Kami juga mengimbau badan usaha yang memiliki tunggakan agar memanfaatkan program ini. Ini adalah kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan,” tambah Aidil Sahalo.
Peluang bagi Wajib Pajak untuk Bersihkan Catatan Tunggakan
Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan denda ini menjadi langkah strategis yang menunjukkan kepedulian Pemerintah Kota Batam kepada masyarakat. Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga secara aktif mendorong peningkatan kesadaran dalam membayar pajak.
“Dengan adanya kesempatan ini, kami berharap wajib pajak akan lebih patuh dan sadar akan pentingnya kontribusi mereka dalam membangun daerah. Pembayaran pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, dan dengan program ini, diharapkan Batam bisa menjadi kota dengan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi,” ujar Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Tindak Lanjut dan Pengawasan
Pemkot Batam berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program ini. Wajib pajak yang telah melunasi pokok tunggakan mereka akan menerima bukti pembayaran yang sah, yang nantinya akan dijadikan dasar untuk memastikan tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan dalam proses ini.
Bapenda Batam juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program keringanan denda hanya berlangsung selama satu bulan. Mulai dari tanggal 17 Agustus hingga 17 September 2025, wajib pajak dapat mengakses layanan ini di kantor Bapenda Batam maupun melalui platform online yang telah disediakan.





