Oknum Guru Ngaji di Sagulung Batam Cabuli Muridnya: Modus Pura-pura Urut Perut dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Majalah Batam– Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini melibatkan seorang oknum guru ngaji di Batam. AM (56), seorang yang seharusnya menjadi panutan dalam mengajarkan nilai-nilai agama, justru berbalik menjadi predator bagi muridnya sendiri. Ia kini berstatus tersangka setelah diduga mencabuli seorang murid di Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.
Modus Mengurut Perut: Dari Pengobatan ke Pencabulan
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, modus operandi AM terungkap dari kesaksian korban. Awalnya, pelaku berpura-pura akan mengurut perut korban yang mengeluh tidak enak badan. Namun, tindakan tersebut berubah menjadi pencabulan ketika AM mulai melepas celana korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Baca Juga: Begal Motor di Bengkong Ditangkap 30 Menit Setelah Beraksi, Pelaku Akui Terdesak
Modus semacam ini menunjukkan tingkat kelicikan pelaku yang memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan. Sebagai guru ngaji, AM memiliki akses dan otoritas terhadap anak-anak yang belajar dengannya. Ia menggunakan posisi terhormat ini untuk menjalankan niat jahatnya dengan kedok memberikan pertolongan atau pengobatan.
Proses Hukum Berjalan: Ancaman 15 Tahun Penjara
Saat ini, AM telah ditahan di Mapolsek Sagulung dan menghadapi tuntutan pidana yang berat. Polisi menjeratnya dengan:
-
Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak
-
Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dengan dakwaan tersebut, AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan khusus dengan korban.
Membangun Sistem Perlindungan yang Lebih Baik
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama:
-
Orang Tua: Penting untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak tentang pendidikan seksualitas sesuai usia, serta mengajarkan tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
-
Lembaga Pendidikan: Perlu menerapkan sistem rekrutmen yang ketat bagi pengajar, termasuk pemeriksaan latar belakang dan referensi.
-
Masyarakat: Harus lebih waspada dan berani melaporkan perilaku mencurigakan, meskipun pelaku adalah orang yang dianggap terhormat.
Pemulihan Korban: Prioritas Utama
Di tengah proses hukum yang berjalan, pemulihan korban harus menjadi prioritas. Trauma psikologis yang dialami korban membutuhkan pendampingan profesional dari psikolog atau psikiater anak. Dukungan keluarga dan lingkungan juga crucial dalam proses penyembuhan ini.
Kasus AM ini mengingatkan kita bahwa predator seksual bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang yang paling tidak kita duga. Kewaspadaan kolektif dan sistem perlindungan anak yang kuat mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi semacam ini di masa depan.





