, ,

Puluhan Penyelam Tertipu Sertifikat Palsu di Batam, PT TMJ Dituding Gelapkan Miliaran Rupiah

oleh -455 Dilihat

Puluhan Penyelam Tertipu Sertifikat Palsu di Batam, PT TMJ Dituding Gelapkan Miliaran Rupiah | Batamnews.co.id

Majalah Batam – Kasus dugaan penipuan berskala nasional kembali mencuat di Kota Batam. Puluhan penyelam dari berbagai daerah di Indonesia mengaku menjadi korban penipuan oleh sebuah lembaga pelatihan penyelam yang mengatasnamakan diri sebagai PT TMJ International Commercial Diving School, beralamat di PGRI Blok L Nomor 11, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Baca Juga : Keluarga Pria di Langkat Tuding Polisi Buru-Buru Tetapkan Tersangka Penganiayaan Pencuri Udang 2 Kg

Lembaga ini menawarkan program pelatihan penyelam profesional dengan janji akan memberikan sertifikat penyelam internasional IMCA (International Marine Contractors Association). Sertifikat tersebut diklaim dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan besar, termasuk sektor migas dan offshore. Namun, sertifikat yang diberikan kepada peserta diduga palsu dan tidak diakui secara resmi oleh industri penyelaman profesional.

Menurut kuasa hukum para korban, Arisal Fitrah, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi para peserta bahwa setelah pelatihan, mereka akan memperoleh sertifikasi internasional yang diakui di berbagai negara. “Akibatnya, harapan para peserta untuk bekerja di industri penyelaman gagal karena sertifikat yang didapat tidak terdaftar dan tidak valid,” ujar Arisal, Kamis (7/8/2025) siang.

Kerugian yang dialami para korban tidak hanya bersifat moril dan berdampak pada masa depan karier mereka, tetapi juga menyangkut kerugian materi yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Banyak korban mengaku telah membayar puluhan juta rupiah untuk mengikuti pelatihan tersebut. “Mereka rela mengeluarkan biaya besar karena dijanjikan sertifikasi internasional dan peluang kerja yang menjanjikan,” kata Arisal.

Salah satu peserta pelatihan yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat kecewa dan merasa tertipu. Ia berharap pihak berwenang segera memproses kasus ini agar tidak ada korban lain.

Arisal juga membeberkan bahwa lembaga tersebut tidak hanya mengeluarkan sertifikat palsu, tetapi juga mencatut logo resmi asosiasi penyelam dunia pada sertifikat yang diterbitkan. Bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pimpinan PT TMJ menunjukkan adanya janji sertifikasi internasional IMCA. Namun, saat digunakan untuk melamar pekerjaan, sertifikat tersebut tidak diakui dan lamaran ditolak.

Lebih lanjut, Arisal menilai praktik ini sebagai jual beli sertifikat tanpa pelatihan nyata, yang menurutnya merupakan pelanggaran pidana serius. “Pemerintah harus segera turun tangan. Jual beli sertifikat palsu ini merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan yang bisa saja menerima pekerja tanpa kompetensi sebenarnya,” tegasnya.

Ia menyebut kasus ini sudah masuk ranah hukum pidana dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengandung ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Selain itu, ia juga mengkritisi metode pelatihan yang dilakukan lembaga tersebut karena sebagian besar dijalankan secara daring (online) tanpa materi teori yang memadai, apalagi praktik lapangan. “Teorinya saja tidak ada, apalagi prakteknya,” ujarnya dengan nada kesal.

Ironisnya, beberapa peserta yang mencoba meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan PT TMJ justru tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Saat dikonfirmasi, Rio Eguchi, pimpinan PT TMJ, menyatakan bahwa dirinya sedang sibuk dengan proyek dan baru akan memberikan klarifikasi dalam dua minggu ke depan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tuduhan penipuan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan maraknya lembaga pelatihan ilegal yang menjual mimpi palsu kepada generasi muda pencari kerja. Para korban berharap pemerintah, asosiasi penyelam resmi, dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk mencegah jatuhnya korban baru di masa mendatang.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.