, ,

Kepolisian Polresta Barelang Bongkar Dua Jaringan Narkoba Internasional dan Domestik

oleh -557 Dilihat

Polresta Barelang Bongkar Dua Jaringan Narkoba, 2,7 Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan, 56 Ribu Jiwa Diselamatkan

Majalah Batam– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba. Dalam sebuah operasi intensif sepanjang Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar dua jaringan peredaran gelap narkoba yang beroperasi di jantung Kota Batam. Dua jaringan dengan modus operandi berbeda ini berhasil diringkus, menyisakan pelajaran pahit tentang betapa rentannya wilayah strategis seperti Batam terhadap infiltrasi barang haram.

Dari ujung utara hingga selatan Batam, polisi bergerak cepat. Hasilnya, sebanyak enam laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total tujuh tersangka diamankan. Barang bukti yang berhasil disita mencengangkan: total 2.787,91 gram atau hampir 2,8 kilogram narkotika, yang terdiri dari 1.928,52 gram sabu, 859,39 gram ganja, serta ratusan butir pil ekstasi. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari gelapnya bisnis narkoba yang mencoba merasuki masyarakat.

Pengungkapan dan Runtutan Kasus

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang pada Rabu (22/10), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Narkoba Kompol Deny Langi, memaparkan detail pengungkapan dengan tegas.

Polisi Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba di Batam, Sita 1,9 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja

Baca Juga: Suasana Mencekam di Batam, Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi 3 Hari Lawan Outsourcing

“Ada tujuh tersangka yang kita amankan dari enam LP. Semua diamankan di wilayah Batam dari beberapa kecamatan dengan dua jenis barang bukti, yaitu sabu dan ganja,” tegas Zaenal, menekankan bahwa operasi ini adalah buah dari kerja keras dan ketekanan petugas di lapangan.

Jaringan Sabu: Dari Lautan ke Pelukan Peredaran

Untuk kasus sabu, polisi mengamankan empat tersangka yang diidentifikasi dengan inisial ES alias Mamang (38), M alias Amang (34), E alias Dedek (34), dan ABS alias Boy (28). Operasi penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda: Kelurahan Patam Lestari (dua LP) dan Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang.

Yang mengkhawatirkan, sabu-sabu yang disita ini bukanlah produk lokal. Hasil penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur laut, memanfaatkan posisi Batam sebagai wilayah kepulauan.

“Para tersangka mengambil barang itu sendiri dari tekong kapal. Mereka kemudian mengedarkannya di Batam. Profesi para tersangka ini beragam, mulai dari pengangguran, pekerja serabutan, hingga wiraswasta,” jelas Zaenal, menggambarkan pola rekrutmen jaringan yang memanfaatkan individu dari berbagai lapisan masyarakat.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri asal pasti dan mengidentifikasi otak di balik jaringan internasional ini.

Jaringan Ganja: Jaring Domestik yang Menjangkau Lintas Kecamatan

Sementara itu, untuk kasus ganja, jaring polisi menjerat tiga tersangka berusia muda, yaitu AFA (25), RA (25), dan HW (25). Penangkapan dilakukan di tiga lokasi strategis dan terpisah: Pelobuhan Harbour Bay (Batuampar), Kavling Nusa Jaya (Kabil, Nongsa), dan Kavling Manggis Jaya (Tanjung Piayu, Sungai Beduk).

Selain menyita ganja seberat 859,39 gram, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat linting, sepeda motor, dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.