Drama Korupsi di Pelabuhan Batu Ampar: Negara Dirugikan Rp 30,6 Miliar dalam Proyek Revitalisasi
Majalah Batam– Kota industri dan perdagangan yang menjadi kebanggaan Indonesia, kembali tercoreng oleh tindakan korupsi yang sistematis dan berani. Di balik megahnya Pelabuhan Batu Ampar, salah satu urat nadi perekonomian Kepulauan Riau, tersembunyi sebuah skema culas yang menggerogoti uang negara hingga miliaran rupiah. Penyidik Polda Kepri berhasil mengungkap tabir kelam korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 30,6 miliar.
Kasus yang melibatkan tujuh orang tersangka dari kalangan pejabat publik, konsultan, dan pelaku bisnis ini bukan hanya sekadar penyelewengan, tetapi sebuah drama kolusi yang hampir sempurna, di mana semua pihak yang seharusnya saling mengawasi justru berkompromi untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Daftar Tersangka dan Awal Mula Terungkapnya Kasus
Polda Kepri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang dunia usaha dan birokrasi Batam ini. Mereka adalah:
-
AMU: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam, yang seharusnya menjadi penjaga gawang penggunaan anggaran.
-
IMA: Kuasa dari Kelompok Kerja Sama (KSO) yang terdiri dari PT Marinda Utama Karya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR). IMA juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT MUS.
-
IMS: Komisaris PT ITR, yang diduga menjadi otak pengendali aliran dana.
-
ASA: Direktur Utama PT MUS.
-
AHA: Direktur Utama PT DRB.
-
IRS: Direktur Utama PT Terasis Erojaya (TOJ), yang berperan sebagai konsultan perencana.
-
NVU: Pihak dari penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR) yang bertindak sebagai perantara.

Baca Juga: Badan Meteorologi BMKG Hang Nadim Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Batam
Kombes Pol. Silvester Simamora, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah melalui penyelidikan panjang sejak Mei 2024 oleh Subdit 3 Tipidkor, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 18 Februari 2025. Pada 1 Oktober 2025, ketujuh pelaku resmi ditahan di Rutan Polda Kepri.
Modus Operandi: Rantai Kolusi yang Rapih
Yang mengejutkan dalam kasus ini adalah kerumitan dan keberanian modus yang dilakukan. Ini bukan sekadar korupsi individu, melainkan sebuah jaringan sistemik yang melibatkan semua lini proyek.
-
Mark-Up dan Laporan Fiktif oleh Penyedia (KSO)
Tersangka IMA sebagai pelaksana di lapangan tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Alih-alih, mereka melakukan mark-up (penggelembungan) volume pekerjaan, khususnya pada pengerukan dan pemasangan batu kosong. Laporan yang diberikan kepada BP Batam adalah laporan fiktif yang menggelembungkan nilai pekerjaan yang sesungguhnya. -
Pengendalian Dana untuk Kepentingan Pribadi
IMS, selaku Komisaris PT ITR, diduga tidak melaksanakan pekerjaan tetapi justru mengendalikan aliran dana proyek. Uang negara yang cair untuk pembayaran pekerjaan fiktif itu kemudian dikelola dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya. -
Penyedia “Boneka” dan Fee tanpa Kerja
ASA (Dirut PT MUS) dan AHA (Dirut PT DRB) sebagai pimpinan perusahaan dalam KSO ternyata hanya menjadi “boneka”. Mereka tidak benar-benar melaksanakan pekerjaan, tetapi hanya menerima fee dari tersangka IMS sebesar 1,5% dari nilai kontrak atau sekitar Rp 1,01 miliar. Ini menunjukkan adanya kesepakatan di belakang layar di antara para pelaku usaha. -
PPK yang Lengah dan Abai Tugas
Di sisi pemilik anggaran, AMU sebagai PPK BP Batam dinilai lalai. Ia tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, sehingga memungkinkan para penyedia leluasa melakukan mark-up volume. Kelalaian krusial lainnya adalah tidak melakukan adendum (perubahan kontrak) terhadap pergantian alat yang digunakan dalam pekerjaan, sebuah celah yang sering dimanfaatkan untuk manipulasi. -
Konsultan yang Berkhianat dan Jual Data Rahasia
Elemen yang melengkapi lingkaran korupsi ini adalah peran IRS sebagai konsultan perencana. Ia diduga memberikan data rahasia proyek kepada calon penyedia (PT MUS KSO) melalui perantara NVU. Sebagai imbalannya, IRS menerima uang sebesar Rp 500 juta. NVU sendiri, yang menggunakan data curian itu untuk memenangkan lelang, menerima imbalan Rp 1 miliar dari IMS.





