Buruh di Batam Minta Kenaikan Upah 10%, Ini Respons Pengusaha
Majalah Batam– Suara seruan kenaikan upah kembali bergema di Kota Batam. Serikat buruh setempat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar 8,5-10 persen. Tuntutan ini memantulkan harapan pekerja untuk memperbaiki kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi kawasan industri andalan Indonesia tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai permintaan itu wajar, namun menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur pemerintah.
Dialog Upah yang Terbuka
“Namanya permintaan itu sah-sah saja. Tapi penetapan upah minimum Kota Batam memiliki mekanisme perundingan di Dewan Pengupahan,” kata Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Sebuah Peredaran Gelap: 10 Ton Durian Ilegal Malaysia Masuk Lewat Batam Setiap Hari
Respons Apindo ini menunjukkan sikap terbuka terhadap aspirasi pekerja, namun dengan penekanan pada pentingnya prosedur formal dalam penentuan upah. Pendekatan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan antara kepentingan pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
Formulasi yang Diperdebatkan
Rafky menjelaskan, penentuan nilai UMK sudah memiliki formulasi resmi yang ditetapkan pemerintah. Dalam perhitungan tersebut, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dua komponen utama yang menentukan besaran kenaikan upah minimum.
“Semua pihak, baik pengusaha, pekerja, maupun pemerintah, harus mengikuti formula ini. Dengan mengacu pada inflasi Batam yang tidak terlalu tinggi tahun ini, maka kenaikan upah minimum juga bisa diperkirakan tidak akan terlalu tinggi. Inflasi itu ukuran naiknya biaya hidup masyarakat, jadi kalau inflasi rendah, kenaikan biaya hidup juga rendah,” jelasnya.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa usulan kenaikan 8,5-10 persen dari serikat buruh mungkin tidak sejalan dengan kondisi inflasi aktual di Batam. Apindo tampaknya menginginkan kenaikan upah yang lebih moderat, sesuai dengan perkembangan ekonomi makro.
Ancaman Pengangguran sebagai Pertimbangan
Selain faktor inflasi, Rafky juga menyoroti tingkat pengangguran di Batam dan Kepri yang masih tergolong tinggi dibandingkan daerah lain. Menurutnya, jika UMK dipaksakan sesuai keinginan buruh akan berdampak pada angka pengangguran.
“Kalau upah minimum dinaikkan terlalu tinggi, dikhawatirkan tingkat pengangguran justru akan meningkat. Lapangan pekerjaan bisa menyempit karena pengusaha akan mengurangi tenaga kerja. Agar pasar tenaga kerja tetap terjaga, sebaiknya kenaikan upah minimum tidak terlalu besar,” lanjutnya.
Argumentasi ini menyentuh kekhawatiran klasik dalam ekonomi ketenagakerjaan – trade-off antara tingkat upah dan tingkat employment. Apindo mengingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu agresif bisa berakibat kontraproduktif jika justru memicu pemutusan hubungan kerja.
Konsistensi Kebijakan dan Kepastian Investasi
Apindo Batam berharap pemerintah tetap berpegang pada formulasi upah minimum yang telah ditetapkan dalam peraturan resmi.
“Kalau tahun lalu formula upah minimum tidak dipakai karena ada instruksi presiden, sebaiknya tahun ini formulasi itu digunakan kembali. Itu sudah menjadi ketetapan hukum yang seharusnya dipatuhi pemerintah,” tegasnya.
Menurut Apindo, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor di Batam.
“Kalau aturan hukum terlalu sering diabaikan, investor bisa kehilangan kepercayaan terhadap stabilitas kebijakan di Indonesia. Ini bisa berdampak pada minat investasi yang menurun. Karena itu, kami berharap pemerintah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran mendalam kalangan pengusaha mengenai konsistensi kebijakan. Bagi investor, stabilitas regulasi seringkali lebih penting daripada besaran nominal upah itu sendiri.





